Ayah di Bangka Selatan Laporkan Anak Sendiri Curi Baling-baling Kapal, Ternyata untuk Judol dan Sabu
“Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolres Basel, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kemudian jajaran anggota Satreskrim mengintrogasi pelaku untuk menanyakan keberadaan barang bukti. Dan ia mengakui kipas kapal tersebut sudah dijual ditempat rongsokan.
Anggota Satreskrim Polres Basel mencoba mempertemukan LE dengan ayah dan ibunya guna mencari jalan tengah dari kasus ini karena masih dalam keluarga.
Namun usai pertemuan, kata Ali Teguh, kedua orang tua pelaku akhirnya sepakat agar kasus ini diproses melalui jalur hukum sampai ke persidangan.
“Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kipas kapal seharga Rp5 juta dan 1 buah kipas kapal sudah kami amankan ke Mapolres Bangka Selatan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pencurian dalam keluarga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 367 ayat (2) KHUPidana atau pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
