Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Minarno, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. “Mereka menawarkan dan menyerahkan sabu kepada pembeli dengan cara yang terorganisir,” jelas Minarno

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat,” tutur Minarno

Iptu Minarno, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Baca Juga  Bawaslu Bangka Hentikan Kasus Dugaan Camat Fasilitasi Caleg, Dianggap Tak Penuhi Syarat Formil dan Materiil

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Minarno.

Sumber: tribratabangkanews.net