Adapun langkah-langkah preemtif, preventif dan represif yang harus dilakukan yakni;
1. Sosialilasi bahaya geng motor kepada masyarakat dan media
2. Rapat bersama untuk meminta dukungan Forkopimda
3. Melaksanakan deklarasi penolakan geng motor sampai tingkat polsek
4. Membuat surat kesepakatan bersama Forkopimda menolak aktifitas geng motor
5. PJU menjadi Irup di sekolah memberikan arahan bahaya geng motor
6. Memasang spanduk anti geng motor
7. Menghapus simbol-simbol geng motor di seluruh tembok kota
8. Melakukan penegakan hukum dan mencari DPO
9. Deklarasi pembubaran geng motor, semua dilakukan dari polda, polres hingga polsek jajaran.

Pada Kamis, 16 Januari 2025 di Alun-alun Kota Pangkalpinang bersama Forkopimda, PJU dan masyarakat Pangkalpinang, Kapolda Babel, Irjen. Pol Hendro Pandowo melaksanakan apel deklarasi penolakan geng motor yang dihadiri kurang lebih 2.000 peserta dengan situasi aman dan kondusif.

Baca Juga  Eka Mulya-Radmida Dawam Nomor 01: Alhamdulillah Sesuai Harapan