Tak Cukup Bukti, Lanal Babel Lepaskan Tangkapan 6 Truk Pasir Timah ke Smelter PT Tommy Utama
Danlanal menyebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan pendalaman dari 6 unit truk yang diamankan serta melalui hasil koordinasi dan klarifikasi ke instansi terkait, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
“Keenam mobil truk diberikan ijin untuk melanjutkan perjalanan dikarenakan pasir timah yang diangkut memiliki dokumen yang lengkap dari PT. Tommy Utama yang akan dibawa menuju PT. Mitra Sukses Globalindo dan surat tersebut dapat dibuktikan oleh PT. Tommy Utama kepada penyidik TNI AL,” jelasnya.
Meski begitu, TNI AL dalam hal ini Lanal Bangka Belitung memberikan peringatan dan teguran kepada perusahaan dan penyedia angkutan agar menyiapkan dokumen pada saat melaksanakan pengiriman dari asal menuju tempat tujuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Lanal Babel, Paur Kumter Diskum Lantamal III, Pihak PT. Tommy Utama, Pasops Lanal Babel, Dandenpomal, Pgs. Danunit, Perwira Penerangan Lanal Babel.
