“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus inj untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian itu,” jelas AKBP Ade Zamrah.

Dia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.

Yang mungkin kerap terjadi di sekitar lingkungan mereka. Ia menambahkan, Polres Babar juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka sehari-hari agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum dan pidana lainnya.

Baca Juga  Bobol Pondok Milik Syamsuni, Rian Dicokok Tim Macan Putih dan Meriam Polsek Mentok

Dilansir sebelumnya, Tim Meriam Polsek Mentok saat ini sedang mencari pelaku pencurian 1 unit ponsel genggam merek Infinix Note 11 Pro. Pasalnya, ponsel berwarna hijau milik Mufid Gusmawan hilang pada Selasa (14/1/2025) dini hari kemarin.

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial saat dikonfirmasi mengatakan, insiden hilangnya ponsel milik pemuda berusia 23 tahun itu terjadi di kediaman korban. Rumah korban sendiri terletak di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

“Jadi ponsel korban ini hilang saat lagi dicas. Kejadian ini bermula saat korban tertidur di ruang tengah sekitar pukul 02.00 Wib. Saat bangun jam 08.00 Wib, korban menyadari ponsel yang diletakkan dekat jendela rumah sudah tidak ada,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga  Mantapkan Persiapan, Panitia Besar Porprov VI Babel Gelar Rapat CdM