Buron 12 Tahun, Terpidana Tipikor SAP Kantor Arsip Pangkalpinang Ditangkap Kejati Babel
“Kejaksaan memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan ini menjadi bagian dari penegakan hukum untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan negara,” tuturnya.
“Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tipikor secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ditambahkannya dengan berhasil diamankannya DPO ini, selanjutnya diserahkan ke Kejari Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala Kejari Pangkalpinang Sri Henny menambahkan bahwa, selain terpidana Iwan Rinaldi sebelumnya sudah ditetapkan tiga orang terpidana lainya, dan saat ini ketiganya sudah selesai menjalani hukuman dan bebas.
“Terpidana ini akan kami eksekusi di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang,” tukas Sri Henny.
Diketahui Iwan Rinaldi usai ditetapkan bersalah langsung melarikan diri selama pelarian 12 tahun ke luar Babel dengan cara mengganti data diri menjadi Rudi Aditya Yahya.
Kasusnya sendiri ditangani oleh Kejari Pangkalpinang, dalam kasus ini nilai pagu dana yang disediakan Rp 344.415.000 dengan pelaksana proyek oleh PT Muda Mandiri dengan nilai sebesar Rp329.879.000. Adapun kerugian negara sebesar Rp232.000.000. *
