Polisi Tangkap AS saat Hendak Simpan Sabu di Belakang Kantor Lurah Tanjung
Barang haram tersebut terletak di dalam kotak timbangan merek Mini Digital Scale warna merah putih. Selain itu, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar juga mengamankan 2 buah timbangan digital merek Mini Digital Scale dan merek Senssun.
“Untuk seluruh barang bukti yang kami amankan ada 4 paket plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 1,41 gram. Satu buah celana panjang warna hitam, 12 bal plastik klip kosong kecil, 2 buah timbangan digital merk Mini Pocket Scale warna hitam,” ujarnya.
“Satu lagi merek Senssun warna hitam, 3 buah potongan pipet plastik warna kuning dan merah jambu. Satu kotak warna coklat yang berisi pipet warna kuning, merah jambu, dan hijau. Satu buah gunting warna oranye hijau dan 1 ponsel Realme C2 biru hitam,” ujarnya.
Lebih lanjut, 1 unit sepeda motor matic merek Yamaha Nmax warna hitam dengan Nomor Polisi BN 3919 DB juga disita petugas. Terhadap pelaku AS, disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan bunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum.
Kemudian memiliki dan menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Akan diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
