“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di PDAM Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di daerah Dusun Tanjung Ular, Desa Air Putih,” katanya.

“Di Tanjung Ular ini, pelaku mengaku ia mencuri dinamo dan pompa air kecil. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Babar guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri terjadi pada 14 Desember 2024 kemarin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat itu sekira pukul 05.00 Wib, pelapor Rizky Ramadhani (23), warga Kampung Keranggan Tengah hendak menghidupkan mesin pompa penyedot air. Saat hendak membuka pintu ruang intake, pelapor melihat gembok dalam keadaan rusak.

Baca Juga  Turnamen Sepak Bola U-12 Polres Babar Resmi Dibuka

“Pada saat masuk ke dalam dan ingin menghidupkan lampu, pelapor melihat 1 unit mesin pompa kapasitas 22 kw dan kabel-kabel sudah tidak ada serta sudah dipotong. Lalu dia melaporkan kejadian ini ke M Husaini selaku atasan dan melaporkan ke grup WA,” ujarnya.

Dalam kasus pencurian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Mulai dari 1 buah mesin pompa air berwarna abu-abu, 1 buah dinamo berwarna biru, 1 buah dinamo beserta pompa berwarna hijau dan 1 buah tang.