Sulit Cari Kerja, Eks Karyawan Aon Minta Dibantu Beras Dipotong Pesangon
Pihak manajemen tidak dapat memberikan kepastian pembayaran pesangon, tapi tetap berkomitmen menyelesaikan hal-hal mantan karyawan.
Kemudian, pihak perusahaan akan memberikan jawaban terhadap hasil pertemuan paling lambat tanggal 20 Januari 2025.
Sebelumnya, perwakilan mantan karyawan CV MAL dan PT MHL belum lama ini mendatangi Ketua DPRD Bangka Tengah (Bateng), Batianus.
Mereka menyampaikan keluhan terkait belum adanya hak-hak seperti pesangon dan uang-uang lainnya yang dibayarkan oleh pabrik kelapa sawit, yakni CV MAL dan PT MHL.
Batianus mengungkapkan, para mantan karyawan tersebut merasa getir karena merasakan kesulitan perekonomian selama menjadi pengangguran pasca tidak bekerja lagi di pabrik kelapa sawit tersebut.
“Selama 8 bulan mereka belum mendapatkan hak, maka kami minta kepada Bu Wiwik selaku Kepala DPMPTK untuk memfasilitasi. Hari Senin sudah difasilitasi bertemu owner dan pengacara,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, sekitar 600 lebih mantan karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan hak-haknya oleh pabrik kelapa sawit tersebut.
