Pelaku Pembunuhan di Desa Bikang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Wakapolres, Kompol Surya Dharma menyebut pelaku pembunuhan di Desa Bikang, SU (42) dijerat pidana pasal 338 KUHP subsider 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku SU, kata wakapolres terancam pidana selama 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kompol Surya Dharma saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

“Perbuatan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancama pidana maksimal 15 tahun dan 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, wakapolres membeberkan pelaku pembunuhan SU telah memiliki permasalah dengan korban SO (51) sejak 1 tahun terakhir.

Ejekan kata gila kepada pelaku SU telah satu tahun terakhir sering didengar oleh SU.

Hingga puncaknya Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15.30 Wib. Pelaku baru pulang dari kebun dengan mengendarai sepeda motor dan melintasi salah satu warung milik saksi W warga di Desa Bikang.

Pelaku melihat ada korban SOL dan rekannya WA (62) dan IW (42) sedang mengobrol di warung itu.