Pabrik Sawit Aon Belum Bisa Bayar Pesangon, DPMPTK Bateng Sarankan Eks Karyawan Gugat ke Pengadilan
Menindaklanjuti persoalan itu, DPMPTK Bangka Tengah telah memfasilitasi pertemuan antara mantan karyawan dan perwakilan perusahaan CV MAL dan PT MHL.
“Hasilnya akan ditindaklnjuti oleh perusahaan segera koordinasi dengan pihak top manajemen,” ujarnya.
Berdasarkan hasil notulensi pertemuan pekerja dan perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pendapat masing-masing.
Pendapat mantan pekerja di antaranya, merasa kesulitan mencari makan dan biaya hidup, sehingga meminta pembayaran uang pesangon dilakukan bertahap atau dicicil.
Mantan pekerja juga ingin diberikan bantuan beras dan lainnya guna keperluan hidup yang diambil atau dipotong dari uang pesangon masing-masing.
Sementara itu, pendapat dari perusahaan di antaranya, mengupayakan pabrik tetap eksis dan dapat beroperasional kembali seperti semula.
Pihak manajemen tidak dapat memberikan kepastian pembayaran pesangon, tapi tetap berkomitmen menyelesaikan hal-hal mantan karyawan.
