Usai Isap Sabu, Pemuda di Pemali Dicokok atas Kasus Pencurian
“Betul, kemarin Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Polsek Pemali mengamankan seorang pemuda inisial DN, usia 22 tahun. Dia diamankan saat berada di kediamannya, Pemali beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan narkotika,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Dia menuturkan, terduga pelaku sudah tujuh kali melakukan tindak pidana pencurian di rumah berbagai korban di Kecamatan Pemali. Untuk kasus yang baru terungkap ini, terduga pelaku mengambil sejumlah barang elektronik dari rumah korbannya seperti AC.
“Lalu ada kulkas 4 pintu dan tempat sabu yang terbuat dari bahan keramik. Waktu ditangkap pelaku habis makai sabu. Karena ditemukan alat-alat seperti plastik, sedotan, timbangan digital. Dugaan, memang pelaku ini pengedar,” ujar AKP Era.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, barang bukti berupa sepeda motor, kulkas serta AC berhasil disita. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
