Setelah korban tenang dan tangan pelaku langsung diborgol petugas, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Mentok.

Sebelumnya keduanya pada Sabtu (25/1/2025) pagi kemarin dikabarkan hendak melarikan diri. Keduanya telah berada di Provinsi Sumatera Selatan setelah melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Kalian.

Selain itu, keberhasilan penangkapan pelaku dan korban tak lepas dari peran petugas Kapal Munic. Petugas itu terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa keduanya berada di kapal dengan menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, untuk kasus ini sendiri terjadi di Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang menyebutkan kejadian ini bermula pada saat korban berinisial YL pergi meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada Jumat (24/1/2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Baca Juga  Pria Melarikan Anak di Bawah Umur di Basel Ditetapkan Tersangka

Pada hari itu juga, sekira pukul 20.00 Wib, korban menghubungi orang tuanya dan mengatakan bahwa ia pergi dengan pacarnya berinisial SB. Korban saat itu meminta untuk tidak dicari dan mematikan panggilan telepon. Setelah itu, nomor ponsel korban tidak aktif.

“Benar pelaku sudah diamankan tim gabungan Polres Babar dan Polsek Simpang Rimba. Pelaku berikut korban akan dibawa ke Simpang Rimba guna proses selanjutnya,” jelas Kapolsek Simpang Rimba Minggu (28/1/2025) malam.