Dikatakan Batianus, pelelangan mobil dinas kepala daerah dan pimpinan DPRD Bateng secara tertutup ke pengguna masing-masing sudah menjadi ketentuan dari Permendagri RI.

“Artinya karena masa (pemakaian) sudah lima tahun, maka mereka (pejabat lama) yang dapat, sehingga pimpinan yang baru tidak ada mobil lah, sama dengan bupati,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).

Batianus menuturkan, pengadaan mobil dinas yang baru sesuai aturan merupakan hak jabatan dari bupati, wakil bupati dan pimpinan DPRD Bateng, sehingga tidak mungkin dicoret dari APBD tahun 2025.

“Mobil adalah hak jabatan, jika kami tidak menggunakan mobil nanti orang-orang bertanya, harus membayar tunjangan transportasi,” ujarnya.

Menimbang keuangan daerah, penggunaan mobil dinas sebagai operasional lebih hemat dan efisien ketimbang mengeluarkan tunjangan transportasi kepada pimpinan DPRD Bateng.

Baca Juga  Ambil Formulir di PDIP, Era Susanto Siap Bertarung di Pilkada 2024

“Kami lebih senangnya mengambil tunjangan transportasi ketimbang mobil sebenarnya, tapi demi efisiensi kami mengambil mobil. Itu hak jabatan dan marwah lembaga,” pungkasnya.