Sedangkan komentar Daniel Andellen meminta agar keluhan warga Toboali ini dapat dilaporkan langsung ke Pertamina Pangkalpinang agar ditindaklanjuti.

Terpisah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Ansori dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Basel untuk melakukan sidak ke lapangan.

Seperti diketahui, penggunaan gas melon atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Selain itu, penggunaan gas melon juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, seperti:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007
Gas melon hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Untuk memastikan pendistribusian gas melon tepat sasaran, pemerintah menerapkan kebijakan baru, yaitu pembelian gas melon harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara, Pemprov Babel melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 188.4/859/VI/2021 tentang Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram di Babel.

Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang ditetapkan pemerintah dalam SK tersebut yakni harga ex stasiun pengisian LPG Rp12.750, biaya operasional agen Rp2.750, harga agen ke pangkalan/sub penyalur Rp15.500, margin pangkalan Rp2.500 dan HET LPG Tabung 3 kilogram radius 60 km Rp18.000

Baca Juga  Gasak Emas dan Barang Elektronik, Tiga Warga Toboali Diringkus Satreskrim

Untuk kabupaten ditambahkan ongkos angkut berdasarkan usulan pemerintah daerah setempat dalam SK tersebut, misalkan HET LPG 3 kilogram kabupaten Bangka dalam radius 60km Rp18.000, namun kecamatan Riau Silip Rp18.400 dan Belinyu Rp18.800.

Sedangkan kabupaten Bangka Tengah untuk Kecamatan Lubuk Besar Rp18.500 dan Sungai Selan Rp18.250.

Kabupaten Bangka Selatan untuk Kecamatan Payung Rp18.300, Airgegas dan Simpang Rimba Rp 18.500, Pulau Besar Rp18.800, Toboali Rp18.900, Sadai Rp19.400. Sedangkan HET daerah kepulauan yakni Rp23.700 untuk wilayah Penutuk, Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar Rp25.200 dan Kepulauan Pongok Rp27.900.

Untuk Kabupaten Bangka Barat untuk kecamatan Mentok Rp18.200 dan Kecamatan Parittiga Rp18.100. Sedangkan untuk Kabupaten Belitung khususnya di daerah kepulauan seperti Pulau Seliu dan Mendanau Rp20.000, namun Pulau Sumedang Rp22.000.

Baca Juga  Gas Melon dan Cuaca

Dan di Kabupaten Belitung Timur, untuk Kecamatan Damar, Gantung Simpang Pesan Rp18.200, namun Kecamatan Manggar Rp18.350. Untuk daerah kepulauanmya seperti Pulau Ketapang Rp22.200, Pulau Buku Limau Rp22.350, Pulau Sekunyit Rp22.700, Pulau Long Rp23.700 dan Pulau Batu Rp25.200.*