Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SB dijerat pidana pasal 332 ayat 1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dan Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Akibatnya, pelaku terancam pidana penjara selama 7 tahun.

Sebelumnya keduanya pada Sabtu (25/1/2025) pagi kemarin dikabarkan hendak melarikan diri. Keduanya bahkan telah berada di Provinsi Sumatera Selatan setelah melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Kalian.

Mereka berada di Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumsel.

Keesokan harinya Minggu (26/1/2025) keduanya akhirnya memutuskan untuk kembali ke Pulau Bangka.

Baca Juga  Tabrak Tiang Listrik dan Ruko di Desa Sekarbiru, 2 ABG Tewas di Tempat

Pelaku bersama korban menggunakan sepeda motor pelaku Yamaha Vixion menumpang Kapa Fery Munic 11 menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

Selain itu, keberhasilan penangkapan pelaku dan korban tak lepas dari peran petugas Kapal Munic. Petugas itu terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa keduanya berada di kapal dengan menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, untuk kasus ini sendiri terjadi di Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang menyebutkan kejadian ini bermula pada saat korban berinisial YL pergi meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada Jumat (24/1/2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Pada hari itu juga, sekira pukul 20.00 Wib, korban menghubungi orang tuanya dan mengatakan bahwa ia pergi dengan pacarnya berinisial SB. Korban saat itu meminta untuk tidak dicari dan mematikan panggilan telepon. Setelah itu, nomor ponsel korban tidak aktif.

Baca Juga  Deddi Wijaya Minta Eksekutif Akomodir dan Sesuaikan Jam Kerja GTK

“Benar pelaku sudah diamankan tim gabungan Polres Babar dan Polsek Simpang Rimba. Pelaku berikut korban akan dibawa ke Simpang Rimba guna proses selanjutnya,” jelas Kapolsek Simpang Rimba Minggu (28/1/2025) malam.