“Tadi juga Bupati Algafry menyampaikan ke perusahaan, agar setidaknya membayar kebutuhan kami menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2025,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melanjutkan persoalan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), agar mendapat kejelasan hukum.

Sebelumnya, PH perusahaan, Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan perusahaan tidak akan pernah lepas tanggung jawab atas hak (pesangon) mantan karyawan.

Hanya saja, disayangkan saat ini perusahaan belum bisa membayar pesangon ratusan karyawan, karena sedang mengalami masalah hukum.

“Kami hanya bisa menawarkan mantan karyawan ini untuk bersabar, tapi bagi yang ingin melanjutkan prosesnya ke PHI, ya itu hak,” ujarnya.

CV MAL dan PT MHL mempersilahkan mantan karyawan yang ingin melanjutkan persoalan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), agar mendapat kejelasan hukum.

Baca Juga  Polres Ajak Forkopimda Bateng Bagikan 250 Bingkisan ke Pengendara di Jalan Koba

Menurut Jhohan, pembayaran pesangon ratusan karyawan menjadi rumit, sebab rekening perusahaan tersebut sedang dalam penyitaan Kejagung RI.

“Tadi juga ada opsi dari Bupati Bangka Tengah, bahwa Pemkab Bateng menawarkan kepada perusahaan, agar pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri memberikan THR kepada mantan karyawan,” ujarnya.