“Kami hanya bisa menawarkan mantan karyawan ini untuk bersabar, tapi bagi yang ingin melanjutkan prosesnya ke PHI, ya itu hak,” ujarnya.

CV MAL dan PT MHL mempersilakan mantan karyawan yang ingin melanjutkan persoalan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), agar mendapat kejelasan hukum.

Menurut Jhohan, pembayaran pesangon ratusan karyawan menjadi rumit, sebab rekening perusahaan tersebut sedang dalam penyitaan Kejagung RI.

“Tadi juga ada opsi dari Bupati Bangka Tengah, bahwa Pemkab Bateng menawarkan kepada perusahaan, agar pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri memberikan THR kepada mantan karyawan,” ujarnya.

“Kita tampung dan akan rapatkan dengan pihak direksi bagaimana bagusnya, ada atau tidak kemampuan kita, kalau tidak ya harap bersabar,” imbuhnya.

Baca Juga  Datangi Polres Bateng, Keluarga Mendiang Valentinus Harap Polisi Ungkap Penyebab Kematian