“Kami sudah melayangkan surat ke kepala daerah untuk melakukan pemanggilan ke pejabat eselon 2, yang mana minggu depan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ari Yanuar,” terangnya.

Ia juga menyampaikan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam tahap penyelidikan tentang sebagaimana perbuatan itu dilakukan.

“Kan ada (pasangan) staf di lingkungan hidup itu, dan peran-peran yang lainnya. Apakah ini masuk penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum seperti apa,” ujarnya.

Muhammad Husaini menargetkan penyelidikan ini bisa diselesaikan secepatnya, karena banyak pihak-pihak yang diminta keterangannya.

“Pokoknya pihak terkait itu akan dipanggil semuanya, diminta keterangan, perkembangan pasti diberi tahu,” pungkasnya.

Baca Juga  Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara, Narkotika Paling Menonjol

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri yang berkerja di salah satu dinas di Pemkab Bateng. Selain itu, telah ditemukan juga bukti berupa dokumen transfer sejumlah uang terkait PKS Tahura Bukit Mangkol dari rekening provider XL ke rekening pribadi sebesar Rp581,5 juta dalam sekali bayar.