Bobol Pondok Kebun di Jebus, Nandi dan Dar Diringkus Polisi
Dia menyebut, dua pelaku saat ini telah digelandang ke Mapolsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ia mengatakan, untuk kasus tindak pidana pencurian di pondok kebun milik korban berusia 67 tahun itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wib.
“Jadi korban ini hendak pergi ke kebun miliknya pada pagi hari itu. Ketika tiba di kebun, korban melihat pintu pondok terdapat bekas congkelan dari luar. Dia langsung mengecek ke dalam pondok dan mendapati bahwa barang-barang yang ada di dalam hilang,” katanya.
Kemas menyebutkan, sejumlah barang milik korban yang hilang itu meliputi 1 unit mesin gergaji kayu (chainsaw) merek Steel warna oranye. Satu unit tangki semprot manual merek Yoto berwarna biru dan 1 unit mesin rumput merek Yasuka berwarna oranye.
“Kalau ditaksir kerugian korban sekitar Rp3,5 juta ya. Beruntung korban cepat melaporkan ke polisi dan dalam waktu sepekan pelaku berhasil diringkus. Ini jadi pengingat kita agar selalu hati-hati dalam menyimpan harta benda agar hal serupa tidak terjadi lagi,” jelasnya.
