Ia juga menjelaskan, karyawan PT Timah Tbk juga menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya.

“Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing,” jelasnya.

Anggi menambahkan, terkait langkah – langkah yang akan ditempuh, PT Timah Tbk menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan.

“Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan,” imbuhnya.

Ke depan, kata Anggi, PT Timah Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.

Baca Juga  Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk dan 4 Bos Smelter Diperiksa Kejagung