Curi Motor di Simpangperlang, Pria Ini Diringkus di Batu Rusa
“Pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 03.50 WIB tanpa perlawanan,” ujar IPTU Erwin Syahri.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BN 6129 CL guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun
“Kami mengimbau masyarakat, agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa atau informasi terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah IPTU Erwin Syahri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Koba dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
