Tidak hanya itu, Pajak progresif atau tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak juga tidak lagi diberlakukan.

“Pajak progresif juga tidak diberlakukan lagi. 1 kartu keluarga yang punya kendaraan 2, tidak lagi dikenakan pajak progresif,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar juga biaya pajak yang harus dibebankan.

“Kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” pungkasnya.

Baca Juga  Antisipasi Konflik Pemilu 2024, Kesbangpol Babel Rakor Bersama Tim Terpadu