Bobol Pondok Milik Syamsuni, Rian Dicokok Tim Macan Putih dan Meriam Polsek Mentok
Bobol Pondok Milik Syamsuni, Rian Dicokok Tim Macan Putih dan Meriam Polsek Mentok
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat dan Tim Meriam Polsek Mentok menangkap Nopriyanshen alias Rian. Ia ditangkap pada Senin (3/2/2025) tadi malam di sebuah rumah yang berada di Dusun Pait, Desa Belo Laut, Mentok.
Lelaki usia 34 tahun asal Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip itu dicokok lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian. Yang terjadi pada Sabtu (1/2/2025) siang di sebuah pondok kebun milik Syamsuni Da’ie (69) di Gg Kolam 45, Jl Pait Jaya, Desa Belo Laut.
Atas kejadian itu, korban Dusun VI Pait Jaya, RT 3, RW 1, Desa Belolaut itu menderita kerugian senilai Rp9 juta. Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama menjelaskan ungkap kasus kejadian tersebut.
“Tadi malam, sekira jam 20.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian berada di rumah di Dusun Pait. Dari informasi itu, Tim Macan Putih dan Tim Meriam langsung bergerak ke tempat diduga pelaku,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Tanpa ada celah untuk melarikan diri, tim langsung mengepung rumah itu. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku telah mencuri berbagai barang di sebuah pondok kebun milik wiraswasta tersebut.
“Pelaku dan barang bukti berupa 2 unit mesin Robin dan 1 unit mesin Dongfeng sudah kita amankan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Babar atas perbuatannya. Kemudian kasus ini akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, untuk kronologi kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/2/2025) siang. Mulanya, sekira jam 10.30 Wib, korban yang berada di pondok kebun didatangi terduga pelaku Rian. Ia datang dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Aerox berwarna merah.
“Pelaku awalnya menumpang baring di pondok korban. Setelah itu sekira pukul 11.00 Wib, korban meninggalkan pondok menuju ke arah Dusun Terabek. Sementara pelaku masih berada di pondok. Sekira jam 12.30 Wib, korban kembali ke pondoknya,” ungkapnya.
Saat pelapor hendak masuk ke pondok, ia melihat kunci gembok pondok sudah rusak. Ketika masuk ke dalam, 2 buah tabung gas ukuran 3 dan uang sebesar Rp 1.400.000 dan tas selempang berisi KTP milik korban sudah hilang. Diduga dibawa kabur oleh orang tidak dikenal.
“Setelah kejadian ini, besok malamnya sekira pukul 19.30 Wib, korban kembali ke pondok. Namun, dia melihat pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka dan gembok gudang sudah hilang. Lalu saat korban masuk ke dalam gudang sejumlah barang sudah hilang,” ujarnya.
Sejumlah barang yang hilang meliputi 2 unit mesin robin berikut 1 unit mesin dongfeng. Ia kemudian mengecek ke samping gudang dan mendapati 1 buah keranjang rotan telah hilang. Bahkan, 1 buah senter besar warna merah di dalam gudang juga hilang.
“Setelah itu korban mengabarkan anak dia, Andi bahwa telah terjadi pencurian di pondok dan di gudang. Atas kejadian ini, korban dan anaknya langsung melaporkan kejadian ini ke kita. Atas insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,” jelasnya.