Sementara itu, para pengecer diimbau agar segera mungkin mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Gas LPG 3 Kg.

“Semakin banyak tersebar pangkalan resmi, maka akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Gas LPG 3 Kg,” ujarnya.

Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Pemerintah telah meminta para pengecer mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi dengan masa transisi satu bulan sejak 1 Februari 2025.

Setelah Maret 2025, Pemkab Bangka Tengah menegaskan tidak ada lagi pengecer Gas LPG 3 Kg di pasaran.

“Kepada masyarakat per 1 Februari 2025 mulai dibiasakan membeli Gas LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Baca Juga  PT PLN Bangka Belitung Pastikan Suplai Listrik Aman di Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024