Sementara itu, para pengecer diimbau agar segera mungkin mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Gas LPG 3 Kg.

“Semakin banyak tersebar pangkalan resmi, maka akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Gas LPG 3 Kg,” ujarnya.

Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Pemerintah telah meminta para pengecer mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi dengan masa transisi satu bulan sejak 1 Februari 2025.

Setelah Maret 2025, Pemkab Bangka Tengah menegaskan tidak ada lagi pengecer Gas LPG 3 Kg di pasaran.

“Kepada masyarakat per 1 Februari 2025 mulai dibiasakan membeli Gas LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Baca Juga  DisperindagkopUKM Bateng Gencarkan Legalitas UMKM, Dorong Sertifikat Halal dan NIB