polisi langsung menggerebek kediaman CH dan berhasil mengamankannya.

Saat digeledah didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang tersimpan di kamar mandi.

CH mengaku senpi ini digunakan untuk keamanan diri.

“CH ini mengaku senpi itu berasal dari AR pelaku pencurian blok mesin speed,” jelas Budi, Selasa (4/2/2025) malam.

Ia menambahkan, tersangka CH dijerat pidana pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

Baca Juga  Besok Deadline Surat Teguran ke Iskandar Pergam, Sekda: Sedang Berproses ke Kondisi Awal