Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti narkotika diperkirakan bernilai Rp7.397.300.000,- atau Rp7,3 miliar dan Polda Babel berhasil menyelamatkan 106.620 jiwa jika dalam 1 gram shabu agau ganja digunakan oleh 5 orang dan 1 butir extasy digunakan oleh 1 orang pemakai.

Para tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun paling singkat dam paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Peran para tersangka ada yang sebagai bandar, kurir dan pengedar narkotika dengan bonus membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan menawarkan untuk dijual dengan menyerahkannya dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman,” tutup Fauzan.*

Baca Juga  217 Siswa Bintara Polri Ikut Pendidikan di SPN Polda Babel, Begini Pesan Irjen Tornagogo