Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol di Bangka Tengah semakin hangat diperbincangkan, hal ini karena uang perjanjian kerjasama Tahura Bukit Mangkol dari provider XL masuk ke rekening pribadi seorang honorer biasa di DLH Bangka Tengah.

Bahkan, honorer berinisial DP juga merupakan suami dari PNS atau staf biasa di DLH Bangka Tengah yang berinisial LA.

Tidak tanggung-tanggung, uang yang masuk itu ditransfer oleh provider XL dalam sekali bayar dengan nilai Rp581,5 juta.

Di balik terkuaknya dugaan korupsi tersebut ternyata ada sosok Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar yang menjadi inisiator, meminta agar permasalahan tersebut diperiksa oleh Inspektorat Bangka Tengah.

Baca Juga  KUA PPAS APBD Bangka Tengah 2026 Defisit Rp61 Miliar

Ia menceritakan, di DLH Bangka Tengah terdapat perjanjian kerja sama dengan provider XL yang awalnya dikatakan sudah sesuai prosedur.

Namun, Ari Yanuar berpendapat lain. Menurutnya pada perjanjian kerja sama itu terdapat berbagai prosedur yang tidak dipenuhi.

“Perbedaan pendapat ini, kami sepakat untuk diperiksa. Inisiasinya dari saya, bagaimana kalau kita minta diperiksa, mereka setuju,” ujarnya, Jumat (31/1/2025) lalu.

Persetujuan agar perjanjian kerja sama dengan provider XL itu diperiksa disuarakan oleh seluruh staf yang terkait, termasuk DP dan LA.

Ari meminta perjanjian kerjasama diperiksa Inspektorat, agar mendapatkan kepastian apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Atas kesepakatan bersama tersebut, Inspektorat Bangka Tengah menyarankan Kepala DLH Bateng, agar melayangkan surat permintaan audit.

Baca Juga  DPRD Bangka Tengah Soroti Minimnya Anggaran Penanggulangan Bencana

“Saya komunikasi dulu ke inspektorat, makanya saya membuat surat permintaan audit,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Ari Yanuar bersama Inspektorat Bangka Tengah sudah berkunjung ke Kementerian Kehutanan dan Kantor XL di Jakarta dan sudah diminta keterangannya oleh tim penyelidik Kejari Bangka Tengah.