“Kemudian dua tersangka NON TO, yakni Man (34), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 0,31 gram sabu, tertangkap di Kelurahan Sungaiselan, tersangka lainnya Samsul (39), warga Kelurahan Sungaiselan dengan barang bukti 2,74 gram sabu, tertangkap di Kelurahan Sungaiselan,” ungkapnya.

Menurut Pradana, para tersangka mengedarkan atau menjual narkotika tersebut umumnya kepada para witaswasta, buruh harian dan nelayan.

“Umumnya diedarkan kepada wiraswasta, buruh harian lepas dan nelayan,” ujarnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka telah melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, untuk itu tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal yang dilanggar adalah UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga  Pastikan Pelayanan Optimal, Pemkab Bangka Tengah Gelar Rakor Lintas Sektor Jelang Hari Raya