Terlibat Arisan Bodong, Perempuan 18 Tahun asal Mentok Dicokok
Setelah tim tiba di Pelabuhan Tanjung kalian, terlapor sudah diamankan oleh pihak pelabuhan. Kemudian terlapor langsung dibawa ke Polres Babar dan dilakukan interogasi. Kepada penyidik, terlapor mengakui telah menggelapkan uang arisan milik orang lain.
“Jadi kemarin masyarakat membuat LP model B dengan nomor LP Nomor : LP/B/9/II/2025/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung, tanggal 6 Februari 2025. Lalu tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian mendapat bukti-bukti,” ungkap Harits.
“Buktinya itu berupa bukti transfer yang diduga dalam terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Lalu penyidik dan penyidik pembantu gelar perkara terkait tindak pidana atau bukan. Seluruh peserta gelar setuju ini tindak pidana karena terpenuhi 2 alat bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah itu dilakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menerbitkan surat penetapan tersangka BG dan surat perintah penahanan terhadap tersangka.
