Pelaku Pembunuhan Remaja di Toboali Terancam 15 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma mengungkapkan pelaku DS (23) dijerat pidana pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Atas Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman bagi pelaku selama 15 tahun penjara,” jelas Surya Dharma saat memimpin konferensi pers, Minggu (9/2/2025).

Ternyata saat kejadian itu, pelaku juga membawa calurit yang diselip di celananya. Hanya saja, pelaku menikam korban dengan pisau yang dipinjam dari temannya.

Dilansir, Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja yang terjadi saat acara hiburan malam di Kecamatan Toboali, Jumat (7/2/2025) lalu.

Wakapolres Basel Kompol Surya Dharma yang memimpin konferensi pers memaparkan kronologi peristiwa itu berawal sekitar pukul 21.30 Wib korban KI (17) dan pelaku DS (23) menonton hiburan musik di Toboali.

Saat itu, pelaku sudah menenggak miras jenis arak dan berjoget. Tiba-tiba saja korban menyenggol pelaku sebanyak dua kali.

“Pada senggolan pertama, pelaku sudah memperingati korban untuk tidak berjoget di dekat pelaku agat tidak bersenggolan,” jelas Surya, Minggu (9/2/2025) siang.