Usai menerima informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat digerebek polisi menemukan barang bukti sabu. Penggeledahan itu didampaingi Ketua RT setempat.

“Tim Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Sudirman Kelurahan Teladan. Modus operandinya pelaku melakukan transaksi di rumahnya. Pelaku juga mengambil keuntungan dari penjualan narkotika itu,” terang Budi, Sabtu (8/2/2025) malam.

Akibatnya pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Ini Peran Kelima Pelaku Dugaan Bullying di Toboali dan Penerapan Hukum Diversi