JAKARTA, TIMELINES.ID — Terdakwa Harvey Moeis divonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selama 20 tahun penjara.

Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya selama 6,5 tahun penjara.

Mengutip Antara, Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan.