Meski begitu untuk pidana denda, Majelis Hakim tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan kepada Reza, yaitu sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, Suparta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Catat Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Digelar 17 Maret 2023

Sementara Reza dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan 3 tiga bulan.

Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi timah, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Jokowi Minta Tol Yang Rampung Segera Dioperasikan

Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Sementara Reza dinyatakan tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut, namun terbukti terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi kasus timah.

Sumber: Antara/Agatha Olivia Victoria/Chandra Hamdani Noor