Terhitung lebih dari 20 kali selang air ini diayunkan ke tubuh korban. Selain itu pipi kanan dan kiri dipukul sebanyak 7 kali menggunakan tangan. Bahkan perut korban juga dihantam sebanyak 10 kali. Kurang lebih satu kali ditendang dengan menggunakan kaki.

Pelaku pemukulan mengaku sebagai oknum aparat. Aksi itu dilakukan diduga atas perintah pemilik toko. Korban tak berdaya disuruh mengakui perbuatan mencuri dan menggelapkan di tokoh yang menjadi tempatnya kerja.

Setelah disiksa, sepeda motor korban merek Yamaha N Max juga dirampas. Motor dengan Nomor Polisi BN 6906 RH itu dirampas sebagai jaminan atas dugaan uang yang hilang milik toko.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka, memar dan sakit di sekujur tubuhnya. Korban juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Ingatkan Sekolah Jangan Pungut Iuran ke Siswa

Hingga berita ini dirilis awak media kini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polda Babel dan pemilik tokok sebagai perimbangan berita.