Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Handphone Realme C53 warna hitam, 1 buah sweater warna putih yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, 1 buah topi warna hitam yang digunakan saat kejadian dan 2 kartu ATM.

Erwin Syahri juga mengapresiasi kinerja cepat Tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada warga, agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melapor, jika mengalami tindak kriminal,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Bangka Tengah Sosialisasi di SMKN 1 Koba

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.