Manajer SPBUN PPI Ketapang Selewengkan 5 Ton Solar Subsidi ke Gudang di Tua Tunu
Petugas langsung membawa truk ke gudang tersebut. Di sana polisi menemukan 4 tedmon serta 2 orang laki-laki yang sedang menunggu.
Polisi kembali mengintrogasi 2 laki-laki tersebut yang mengatakan 3 tedmon berisi solar sekitar 2,6 ton milik AOD.
“Gakkum Satpolairud Polresta Pangkalpinang mengamankan BBM Solar Subsidir dari SPBUN PPI Ketapang. BBM tersebut adalah milik manajer SPBUN, AOD. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Gatot, Senin (17/2/2025).
Ia menyebutkan tersangka AOD dijerat pidana UU No 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 UU RI No 06 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
1 unit mobil dump truck Mitsubishi canter warna kuning Nopol BN 8512 PR, 90 jerigen plastik yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 2.400 liter, 3 buah tedmon kapasitas 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 2.600 liter, 1 buah pompa sedot, 3 buah Drum kosong, Selang dengan panjang kurang lebih 15 meter dengan ukuran 2 inci, 6 buah surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang.
