Selain itu, pencapaian ini juga merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, khususnya Bidang Pembinaan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Negeri Junjung Besaoh, Pegiat Budaya, Pemuka Adat di desa, serta masyarakat desa dalam melestarikan warisan budayanya.

Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Kebudayaan, Andrie Taufiqullah mengatakan, sertifikat KIK adalah hak masyarakat, diberikan kepada masyarakat, pemerintah desa, hingga kecamatan sebagai wilayah asal dan dominasi pesebaran dari karya budaya tersebut.

“Kami bercita-cita di setiap desa dan kecamatan nantinya memiliki aset dan identitas kebudayaan masing-masing yang dapat ditampilkan dan dipromosikan, untuk dijadikan sebagai daya tarik dengan keunikan dan kekhasannya, hal ini sangat berguna agar pelestarian kebudayaan dapat terus hidup dan berkelanjutan dimulai dari akarnya.”

Baca Juga  Ini 5 Titik Jalan yang Ditutup pada Malam Hiburan Akhir Tahun di Himpang Nanas dan Kulong Bakung Toboali

“Pencatatan ini juga, bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Bangka Selatan, melainkan juga agar komunitas kuliner Bangka Selatan serta pelestari ekspresi budaya yang berada di desa hingga daerah kabupaten, dapat lebih bersemangat lagi dalam menjalankan usahanya dan melestarikan budaya daerahnya,” imbuh Andrie.

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal disampaikan oleh Ektha Dwiarni dari Kementerian Hukum Kanwil Babel pada tanggal 10 September 2024 sampai18 Februari 2025.

“Sertifikat ini merupakan bukti bahwa kekayaan budaya tersebut kini telah diakui secara hukum, dilindungi, serta akan diteruskan sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” tambah Pamong Budaya, Dwikki Dhaswara.

Sementara, Ketua Lembaga Adat Melayu Bangka Selatan, Kulul menyebut, dengan pencatatan KIK ini, Bangka Selatan telah memperoleh pengakuan formal atas warisan budaya mereka.

Baca Juga  Wabup Debby Ajak ASN Belanja Takjil di Mall UMKM Toboali

“Pengakuan ini juga, bukan hanya untuk melindungi hak-hak mereka, tetapi juga memberikan legitimasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan kekayaan budaya tersebut,” tutup Kulul.