Curi Yamaha Fiz R, Pemuda di Mentok Reuni dengan sang Ayah di Penjara
Curi Yamaha Fiz R, Pemuda di Mentok Reuni dengan sang Ayah di Penjara
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pemuda 19 tahun di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dikabarkan tak lama lagi akan lakukan pertemuan kembali atau reuni dengan ayahnya di penjara.
Pasalnya, pemuda yang memiliki nama lengkap Galang Saputra itu terlibat dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Akibatnya, Buruh Harian Lepas (BHL) ini ditangkap Tim Gabungan dari Opsnal Meriam Polsek Mentok dan Polsek Kelapa.
Kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Mentok ke Satreskrim Polres Babar. Hal ini disampaikan langsung Kanit Pidum, Ipda Muhammad Harits Arlianto seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) siang.
“Betul, kami ada mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merek Yamaha FIZ R warna Hitam Lis Merah Nomor Polisi B 6779 AX. Kejadian ini terjadi pada tanggal 11 Februari 2025 kemarin sekira pukul 18.30 Wib,” ungkap Ipda Harits.
“Kejadian ini terjadi di kediaman korban atas nama Ishak, usia 49 tahun di
Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Untuk identitas terduga pelaku berinisial GS, usia 19 tahun juga berdomisili di Kampung Keranggan Atas,” katanya.
Harits mengungkapkan, pelaku dicokok petugas pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 18.34 Wib. Saat itu, pelaku GS sedang berada di rumah rekannya yang terletak di Gang Madrasah, Kelurahan Kelapa, Kelapa. Saat ini, pelaku berikut barang sudah diamankan pihaknya.
Sekadar diketahui, ayah kandung dari si pelaku Galang bernama Eddi (45) telah terlebih dahulu ditahan polisi. Pasalnya Eddi terlibat kasus dugaan tindak pidana pencurian mesin pompa air milik Perumdam Tirta Sejiran Setason pada akhir Desember 2024 lalu.
