“Kami juga berharap kepada masyarakat, ketika bermitra tentu ada beberapa syarat dengan PT. Timah, harus berbadan hukum, harus menjalankan SOP PT Timah,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Ia menegaskan, timah yang didapat oleh masyarakat lokal yang menjadi mitra harus dijual kepada PT. Timah saja, bukan justru dijual kepada pihak-pihak lain.

Jika masyarakat yang sudah menjadi mitra menjual timah hasil tambang di kawasan Merbuk ke perusahaan lain atau pengepul yang lain, maka daerah akan dirugikan.

“Karena terkait dana bagi hasil, royalty. Dampak yang besar bagi kabupaten yang mempunyai asal-usul timah, terkadang yang kita dapat tidak sebanding,” tuturnya.

“Maka itu, diharapkan masyarakat yang menjadi mitra, agar menjalankan SOP dan menjual hasil tambang ke PT Timah atau tidak kucing-kucingan,” pungkasnya.

Baca Juga  Selamat, Indeks SPBE Bangka Tengah Tertinggi se-Bangka Belitung