Tak tinggal diam, lanjut Fauzan, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ratusan klip berisikan sabu yang berada tidak jauh dari kediaman pelaku.

“Hasil pengembangan, ditemukan ada 248 klip berisikan sabu yang disembunyikan pelaku di sebuah hutan yang tidak jauh dari TKP pertama. Untuk berat brutonya 91,16 gram,” jelasnya.

Selain mengamankan ratusan klip sabu berisikan sabu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya 3 kantong plastik warna hitam, 2 timbangan warna hitam,1 buku kecil warna merah, 1 sendok terbuat dari sedotan, 2 gunting kecil, 2 bal plastik klip bening besar dan kecil serta 153 potongan sedotan.

“Pelaku Bok saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Fauzan.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Mentok Dicokok di Kuburan Cina, Belasan Paket Gagal Edar

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.*