“Setelah kita menerima informasi pada jam 16.00 Wib bahwa pelaku berada di Kecamatan Kelapa, Tim Gabungan Unit Resintel Meriam Polsek Mentok dan dengan Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung melakukan penyelidikan,” ujar Harits, Selasa (18/2/2025) petang.

Ia menuturkan, hasil penyelidikan pada saat itu berbuah manis. Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 18.34 Wib. Saat itu, pelaku GS sedang berada di rumah rekannya di Gang Madrasah, Kelapa, Kecamatan Kelapa bersama rekannya MF dan ZA.

MF saat ini berusia sekira 19 tahun dan ZA masih berusia 17 tahun. Keduanya sama-sama berdomisili di Gang Begadang, Kelurahan Kelapa. Namun, karena usianya masih di bawah umur, status ZA pada kasus ini sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga  Hari Terakhir Berkampanye, Mansah Janjikan Hal Ini Selain 4 Program Unggulan

“Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku, dia mengakui telah melakukan pencurian motor Yamaha F1Z R itu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Babar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Muhammad Harits Arlianto.