Dwy Merugi Rp5 Juta Usai Barang yang Hendak Dikirim ke Belitung Hilang Dicuri
Dwy Merugi Rp5 Juta Usai Barang yang Hendak Dikirim ke Belitung Hilang Dicuri
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pria berusia 42 tahun asal Jl. Brokoli RT 01, RW 01 Kelurahan Parit Lalang, Rangkui, Kota Pangkalpinang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.
Pria yang dimaksud bernama Sulaiman alias Acu. Ia dicokok Tim 1 Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Senin (17/2/2025) kemarin. Saat itu, Buruh Harian Lepas (BHL) tersebut sedang berada di daerah Jalan Mentok, Kampung Keramat, Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman ketika dikonfirmasi menuturkan, kasus curat yang dilakukan pelaku Acu terjadi di rumah saudara Dwy Satriyarty. Yaitu di
Jl Gandaria I, Gg Pinang, Air Kepala Tujuh, Gerunggang, Pangkalpinang.
“Pada 4 Februari 2025 sekira jam 13.00 Wib di rumah saudara korban, pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil barang milik korban. Berupa 1 buah karung yang berisi 150 pcs dan 10 set gorden,” ujarnya, Rabu (19/2/2025) kepada wartawan.
