Korban lalu melapor ke Polres Bangka Selatan.

Lanjut Budi, Tim Satreskrim usai menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Rabu (19/2/2025), polisi mendapatkan laporan keberadaan pelaku DF di Jalan Rawa Bangun Toboali sekitar pukul 16.30 Wib.

Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan DF.

Saat diintrogasi, DF mengaku aksi itu dilakukannya bersama UBW. Tim Satreskrim langsung bergerak.

Malam harinya sekitar pukul 20.30 Wib, pelaku UBW ditangkap di Jalan Sudirman Toboali.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.

Ia menyebut kedua tersangka dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  2 Pencuri Suku Cadang Eksavator PT SNS Dicokok Polsek Lepong