Polisi Sebut Sejumlah Barang Hasil Curian Pelaku Acu Telah Digadaikan
Ia mengatakan, ada juga 1 unit laptop Lenovo warna hitam yang digadaikan kepada Dea sebesar Rp 500.000. Satu laptop Dell warna abu-abu digadaikan kepada Sapriadi Putra sebesar Rp 400.000. Satu unit ponsel genggam merek Oppo warna hijau bersinar.
“Ponsel Oppo ini telah digadaikan oleh pelaku kepada Yanto sebesar Rp 400.000. Kemudian satu unit TV LCD merek Samsung 43 ins berwarna hitam digadaikan kepada Surat Rp 400.000. Dan satu jam tangan merek Alexandre Christie berwarna putih,” kata dia.
Lebih lanjut, jam tangan itu digadaikan kepada Gusti sebesar Rp 100.000. Dia menambahkan, sederet barang bukti lainnya yang diamankan petugas dari pelaku Acu meliputi 1 lembar gorden berwarna abu-abu yang dibuang di bawah Jembatan 12, Pangkalpinang.
Satu buah tas sandang berwarna hitam dan 1 buah baju lengan pendek warna merah. Satu buah helm GM berwarna hitam merah, satu lembar kain gorden berwarna abu abu dan satu buah topi berwarna hitam. Saat ini, petugas telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
