Geger! Pelajar di Pangkalpinang Jadi Korban Persetubuhan
Usai memeriksa sejumlah saksi, Kasat Reskrim menyebut Unit PPA langsung melakukan penangkapan pelaku LT yang berusia 35 tahun ini pada Rabu (18/2/2025) lalu.
“Pelaku membujuk rayu korban sehingga dugaan persetubuhan itu terjadi sebanyak dua kali di kediaman korban,” jelas Riza.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pidana pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Halaman
1 2
