Sinergi Tingkatkan PAD, Pemkab Bangka Beri Penghargaan ke Kejari dan Polres Bangka
“Pajak yang kami kelola di antaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan,” terangnya.
Oleh Bidang Penagihan dan pihak Kejaksaan Negeri akan dilakukan pemangilan apabila wajib pajak sudah berulang kali, tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat tagihan pajak yang diberikan oleh BPPKAD kepada wajib pajak.
Ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah membayar pajak daerah, dan bagi yang belum supaya segera melunasinya dengan membayar melalui bank yang telah ditunjuk dan kantor pos terdekat.
“Kita lakukan penagihan secara tertulis dan lisan, kalau sudah kami upayakan penagihan tapi masih tidak diindahkan akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Dengan adanya kerja sama ini, alhamdulillah pembayaran semakin lancar,” ungkapnya lagi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Datun Maharani Cahyanti menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak, apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Ya mudah-mudahan, Kita ke depannya akan semakin membantu Pemerintah Kabupaten Bangka dalam peningkatan PAD, khususnya sektor pajak dan kerja sama ini bisa lebih baik lagi di tahun ini (2025-red),” tutupnya.
