Koperasi Koneli Sungaiselan Selewengkan BBM Subsidi untuk Nelayan, 1,7 Ton Solar Diamankan
Menurutnya, penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.
“Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan, pada Kamis, (20/2/2025) sekitar pukul 09.00 Wib, petugas mengamankan dua unit mobil pikap berisi BBM bersubsidi, masing-masing berwarna hitam dan putih.
“Barang Bukti diperkirakan kurang lebih 1,7 Ton BBM, sedangkan kendaraan berisi BBM tersebut sudah dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, supir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi KONELI mengakui bahwa BBM subsidi tersebut memang dijual melebihi HET.
“Saat ini, Ketua Koperasi US, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ukar IPTU Erwin.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan.
