Selain Indar dan Hendra, Rival Juga Kecipratan Hasil Peredaran Uang Palsu
Ogan menuturkan, oleh Indra, uang dari pembagian dengan Hendra disalurkan kembali kepada Rival senilai Rp200 ribu. Setelah kejadian tersebut, saat itu peredaran rupiah palsu tersebut viral di media sosial sehingga sisa uang atau rupiah palsu itu dihilangkan pelaku.
“Jadi sisa uang palsu ini dibakar oleh Hendra. Dari hasil interogasi kepada pelaku yang pertama ditangkap yaitu Indar, makanya pelaku Rival dan juga Hendra ikut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ogan.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar pecahan rupiah Rp 100.000 dengan nomor KSL594306 yang diduga rupiah palsu. Satu lembar pecahan rupiah Rp100.000 dengan nomor AFG138775 yang diduga rupiah palsu.
“Kemudian satu lembar pecahan rupiah Rp100.000 dengan nomor LFC594240 yang diduga rupiah palsu. Kemudian itu ada juga tiga lembar pecahan rupiah Rp 100.000 dengan nomor SEH594291 yang diduga rupiah palsu,” jelas AKP Ogan Arif Teguh Imani.
