Gugatan Erlzaldi-Yuri Ditolak, Hidayat Arsani-Hellyana Gubernur dan Wagub Bangka Belitung
Dalam rapat di Ruang Sidang Gedung I MK pada Senin (24/2/2025) siang, MK resmi membatalkan putusan KPU Babar Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.
Sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam Pilkada Babar tahun 2024. Khususnya pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Hakim MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU pada Pilkada Babar di 4 TPS itu.
Pelaksanaan PSU diperintahkan paling lama dilaksanakan 30 hari setelah keputusan ditetapkan. Diketahui penetapan PSU itu sesuai laporan oleh pasangan Sukirman-Bong Ming Ming/ terkait money politic yang dilakukan oleh pasangan Markus-Yus Derahman.
Hasilnya, laporan dikabulkan oleh MK. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Babar, Darjiyono mengatakan untuk proses PSU saat ini KPU Babar masih menunggu surat resmi dari MK. Ia berharap saat proses pelaksanaan PSU nantinya berjalan aman dan lancar.
“Untuk proses PSU saat ini KPU Babar masih menunggu surat resmi dari MK. Tentu kami berharap saat proses pelaksanaan PSU nantinya dapat berjalan aman dan lancar. Kami minta masyarakat sama sama menjaga situasi,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
